Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Upah Per Jam Akan Untungkan Pekerja Produktif, Mengapa?

Kompas.com - 27/12/2019, 12:20 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, skema terkait dengan perubahan upah dari aturan baku per bulan menjadi per jam di Indonesia sangat menguntungkan pekerja produktif.

Hal ini mengingat wacana sistem penggajian ini tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Sistem ini saya kira lebih disukai oleh pengusaha dan pekerja yang produktif karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja," kata Pieter kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

Namun demikian Pieter menjelaskan butuh pemahaman dalam skema penggajian ini. Menurutnya, skema ini bukan berarti pekerja dibayar setiap jam, tapi mungkin berdasarkan hitungnya adalah perjam.

Sementara sistem pembayarannya bisa dilakukan setiap minggu atau juga setiap bulan.

Pieter mengungkapkan, meski masih sebatas wacana. Kedepannya hal ini akan menjadi perdebatan, mengingat masalah nominal yang akan diterima oleh pekerja jika dihitung berdasarkan jam.

"Meskipun demikian, saya kira wacana ini tidak akan membuat pembahasan tentang upah antara pengusaha dan buruh menjadi lebih mudah. Pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati," jelas Pieter.

Baca juga: Pengusaha Nilai Sistem Upah Per Jam Format yang Menarik

Menurut Pieter, wacana ini muncul pada dasarnya menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja.

"Kalau jam kerjanya kurang, upahnya juga berkurang," jelasnya.

Skema gaji tetap yang ada seperti saat ini, pada dasarnya merugikan bagi pekerja produktif karena perusahaan memberikan gaji tidak berdasarkan jumlah masuk hari kerja.

Misalkan saja pekerja yang masuk dalam sebulan penuh tanpa absen dan pekerja yang masuk dengan beberapa ketidakhadiran (absen) dalam sebulan akan diberikan nominal yang sama oleh perusahaan.

Sementara itu, dengan sistem upah per jam, maka upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Maka dari itu, menurut Pieter pemerintah perlu memastikan dengan benar terkait dengab kepentingan perusahaan dan kepentingan pekerja. Hal ini agar dua belah pihak dapat bersinergi dan saling menguntungkan.

"Terlepas dari sistem yang mana yang dipakai, apakah upah per bulan atau per jam, pemerintah perlu memastikan menengahi tarik menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh," ungkapnya.

Adapun caranya dengan duduk sama-sama dan meminta pendapat yang mengedepankan kesejahteraan buruh serta berupaya meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan begitu, maka aturan tidak berat sebelah.

"Pemerintah tidak boleh berada di satu pihak. Yang harus dikedepankan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh. Hanya dengan cara itu maka kedua pihak bisa sepakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com