Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-BI Integrasikan Transaksi Devisa dengan SiMoDIS, Apa Kegunaannya?

Kompas.com - 27/12/2019, 12:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.

Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia (BI).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data impor atau ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa.

Baca juga: BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh hingga 12 Persen di 2020

Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status atau profil yang Iebih baik  daripada pengguna yang dianggap tidak patuh. 

"Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara Iain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak," jelas Heru ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara Iain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO). 

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak. 

Baca juga: Sistem Bea Cukai Bakal Tersambung dengan Sistem E-Commerce, Apa Tujuannya?

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan, SiMoDIS diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan. 

Pasalnya, melalui integrasi data tersebut regulator bisa merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

"Dari sisi pelapor (eksportir, importir dan perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDlS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat," sebut dia dalam kesempatan yang sama.

Adapun implementasi ini merupakan tindak Ianjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati BI bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SIMODIS guna memberikan manfaat yang Iebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.

Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara Iain data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara Iain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan. 

Baca juga: Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster: Belum Ada Keputusan Final

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com