Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah Per Jam, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 27/12/2019, 13:10 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mendukung wacana pemerintah mengubah upah tetap dari per bulan menjadi hitungan per jam.

"Saya rasa bagus sih karena lebih fleksibel. Sekarang trennya apalagi anak muda kalau kerja hitungannya per jam," kata Hariyadi kepada Kompas.com, Kamis (27/12/2019).

Hariyadi menilai, sistem upah yang didasarkan hitungan per jam membuat aturan kaku pada gaji tetap bulanan tidak menarik lagi.

"Mereka enggak perlu dalam satu hari harus kaku 8 jam. Yang paling pentingkan jumlah jam kerja yang disepakati itu berapa," jelasnya.

Baca juga: Jadi CEO di Induk Google, Ini Gaji yang Didapat Sundar Pichai

Menurut Hariyadi, sistem ini akan menguntungkan perusahaan dan pekerja.

"Ya siap lah, kalau kita enggak ada masalah. Dan itu sudah biasa di negara lain juga melakukan hal yang sama. Itu juga bagus ke pekerjanya jadi dia bisa lebih fleksibel," katanya.

Sementara terkait dengan nominal penggajian, Hariyadi menyebut hal itu bergantung pada kebijakan perusahaan. Mengingat ini masih dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, maka terkait patokan nominal memiliki parameter yang banyak.

"Kalau untuk saran nominal itu nanti kesepakatannya. Ada patokan yang nanti akan ditetapkan dan proporsional dari situ. Apakah upah minimumnya atau upah di perusahaan itu, secra rata-rata. Jadi parameternya banyak," ungkapnya.

Baca juga: Ditanya soal Gaji Saat Wawancara Kerja, Begini Jawabnya

Ia kemudian mencontohkan, perusahaa fast food yang memiliki sistem penggajian yang berbeda. Misalkan fast food A meberikan gaji Rp 3 juta per bulan kepada karyawannya. Sementara perusahaan fast food B memberikan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Untuk gaji per jam, tinggal dihitung proporsionalnya saja.

"Ya itu proporsional saja dijadiin per jam kan bisa. Kita tinggal tunggu regulasinya saja dan ini nanti sesuaikan," ungkapnya.

Ia berharap dengan pembayaran sistem per jam ini akan meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terserap.

"Ini sudah bagus kok, harapannya (serapan) tenaga kerja bisa lebih besar. Dengan dihitung begitu kan orang lebih tertarik dan perusahaan akan lebih bisa fleksibel juga," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com