Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Fintech Ilegal, Ini Ciri dan Langkah Antisipasinya

Kompas.com - 27/12/2019, 16:14 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini banyak entitas fintech peer to peer lending ilegal yang melakukan kegiatan melalui aplikasi.

Aktivitas mereka disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Sejak tahun 2018 hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer to peer lending ilegal," kata Tongam melalui siaran media, Jumat (37/12/2019).

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap fintech ilegal tersebut.

Baca juga: Kantor Fintech Lending Ilegal Digrebek Polisi, Ini Tanggapan Asosiasi

Menurut dia, langkah yang dilakukan untuk mencegah fintech ilegal antara lain dengan mengumumkan kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan memutus akses keuangan dari fintech ilegal dengan berkoordinasi dengan OJK dan BI.

"Kepada perbankan diharapkan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peerto peer lending ilegal," katanya.

Selain itu, untuk mengurai perkembangan fintech ilegal, Tongam meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi fintech ilegal.

"Selanjutnya langkah yang ditempuh Satgas Waspada Investasi adalah dengan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Berapa Jumlah Fintech Peer to Peer Lending yang Pas? Ini Kata OJK

Satgas juga berharap agar peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa ditingkatkan untuk penanganan fintech ilegal dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.

Selain itu, langkah preventif juga dilakukan dengan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK.

"Masyarakat harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online," jelasnya.

Ciri fintech ilegal

Menurut dia, ciri-ciri fintech ilegal antara lain, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas.

Selain itu juga penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, dan tidak ada layanan pengaduan.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech untuk memahami hal teknis seperti pinjaman yang terdaftar di OJK.

Memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Menteri Teten Khawatir Koperasi Bakal Tergerus Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com