Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Kompas.com - 27/12/2019, 16:19 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Ari Askhara Dicopot, Karyawan Garuda yang Dimutasi Akan Dikembalikan

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.

Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.

Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Baca juga: Ditemukan 17 November, Mengapa Kasus Harley Ilegal Diungkap 5 Desember?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com