JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan ambang batas bea masuk atau deminimus value dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs: Rp 14.000) menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Direktur Jenderal Pajak Heru Pambudi mendapatkan petisi penolakan aturan akibat perubahan kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Heru menjelaskan pihaknya terbuka atas setiap masukan mengenai aturan ambang batas bea masuk. Namun demikian, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu produken dalam negeri agar bisa menjadi tuan rumah di pasar sendiri.
Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi
Dia pun mencontohkan, untuk industri kulit misalnya, banyak yang tak bisa bersaing lantaran sebagian besar produk yang diimpor bisa dihargai di bawah ambang batas sebelumnya yang setara dengan Rp 1.050.000.
"Mereka (produsen dalam negeri) juga harus diperlakukan adil karena mereka sudah bayar pajak. Sementara majority barang kiriman itu di bawah 75 dollar AS," ujar dia ketika ditemui media di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Tidak fair kalau sudah impor, dan tidak bayar pajak harus compete dengan produsen sepatu, kita yang kesulitam. Kita praktis saja di sentra kulit majority produk impor di bawah 75 dollar AS itu bisa beli sepatu produsen kita di Tanggulangin, Cihampelas," jelas dia.
Heru menjelaskan, persaingan antara importir dengan produsen dalam negeri menjadi tak sehat lantaran ongkos produksi dan operasional produsen dalam negeri lebih besar. Misalnya untuk membayar uang sewa kios, membayar pekerja, hingga baham baku.
"Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri," ujar dia.
Baca juga: 5 Fakta soal Belanja Barang Impor Via E-Commerce Kena Pajak