Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Masih Digodok, BKPM Tetap Jaring Investor

Kompas.com - 28/12/2019, 13:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, selama menunggu RUU Omnibus Law digodok, pihaknya tidak berpatokan terhadap aturan.

Meskipun selama ini ada aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019, tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Selama belum ada omnibus law, enggak apa-apa deh BKPM berpartner dengan pengusaha untuk dibantu. BKPM punya kepentingan satu, bagaimana realisasi investasi. Tanpa menunggu omnibus law, BKPM tetap berjalan. Strategi kita itu tidak ada yang baku. Karena setiap ada masalah perizinan, kita selesaikan dan kita bantu," kata Bahlil ditemui dalam agenda media gathering, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah

Menurut Bahlil, pendekatan BKPM terhadap investor layaknya seorang marketing yang menawarkan jasa untuk menggaet agar tertarik berinvestasi di Indonesia.

"Jadi tugas BKPM begini, kalau pakai bahasa saya sederhana, kita itu merayu, BKPM itu marketing sebenarnya, marketing legal," ucapnya.

Jurus BKPM gunakan itu, lanjutnya, terdapat lima tahapan, mulai dari meyakinkan hingga investor berhasil memilih produk investasinya dan berhasil menanamkan uangnya ke Indonesia.

"Pertama, mencari orang dan meyakinkan bahwa Indonesia itu tempat investasi yang baik. Tahap pertama selesai, begitu orang yakin, kita bantu izinnya. Kalau dia keluar, kita gandeng lagi sampai ke tahap financing yang positif," paparnya.

Baca juga: BKPM Yakin Realisasi Investasi 2019 Lampaui Target

"Tahap keempat, kita pakai tahap eksekusi investasi. Tahap kelima, kita yakinkan dia dan kita jamin sampai ke tahap produk dan hasil. Untuk di daerah kami membuat tim satgas, kemudian kita turunkan untuk membantu teman-teman," sambung Bahlil.

Bahkan, BKPM tak tanggung-tanggung akan menjemput bola para investor, baik itu melalui investasi asing secara langsung (Foreign Direct Investment/FDI) atau dalam negeri. Demi mencapai target realisasi investasi 2019 yang sebesar Rp 729,3 triliun.

"Jadi, selama ini izin usaha itu kayak Valier, sudah izin di Kementerian Kehutanan, mau sampai enam tahun nggak selesai karena terhambat PKH dan Amdal. Padahal dia sudah kerja sama dengan Sumitomo Forestry. Nilai investasi 2,9 miliar dollar AS," ujarnya.

"Itu sekarang BKPM yang urus izinnya, kita tenteng. Kita datangi kementeriannya "ayo cepat urusnya!,". Begitu pula kalau pengusahanya mau urus perizinan di Jawa Timur, jangan lagi pengusahanya yang urus. BKPM yang datang, jemput bola," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com