Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pesan KSPI untuk Pengusaha: Jangan Jadi Drakula Bisnis

Kompas.com - 28/12/2019, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengecap segelintir pengusaha yang selalu memanfaatkan para pekerja untuk keuntungannya pribadi.

Ditambah lagi, adanya kepentingan para pengusaha mengatur upah yang juga dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

KSPI pun keberatan adanya wacana pemerintah menerapkan upah dibayar per jam. Hal ini sangat merugikan kaum buruh, termasuk buruh wanita.

Menurut Iqbal, ini sangat bertentangan pada aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga: Serikat Buruh Sebut Omnibus Law Cita Rasa Pengusaha

"Pesan kami kepada pengusaha jangan jadi drakula bisnis. Seperti drakula dihisap, Karena mau ambil semua. Di Omnibus Law itu kesejahteraan yang diambil. Hitung-hitungan jam itu berbahaya sekali. Masa depan kita dihisap. Jadi drakula bisnis saya sebut," kata Said di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Apalagi omnibus law tersebut pemerintah terus melibatkan pengusaha tanpa berkoordinasi dengan serikat pekerja.

Iqbal menyebut, KSPI pun geram lantaran suara pekerja enggan didengarkan oleh pemerintah. Pun pemerintah terus berdalih jika serikat pekerja selalu dilibatkan dalam pembahasan apapun.

"Kalau ditanya Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, mereka mengatakan buruh dilibatkan. Padahal cuman dipanggil doang, tidak diajak diskusi," ujarnya.

"Pada 2 Oktober 2019, ketika kami ketemu Presiden dia jelas bilang melibatkan stakeholder yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. Tapi serikat buruh tidak dilibatkan. Ini ada apa? Setiap perubahan undang-undang yang hajat hidup orang banyak pasti ada stakeholder. Tapi ini dialog dan diskusi serikat buruh saja tidak ada," keluhnya.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

KSPI tidak menentang adanya omnibus law. Namun, Said menentang satu klaster yang mengatur ketenagakerjaan agar dihapus dalam RUU Omnibus Law yang akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2020 mendatang.

"Sorotan kami penolakan ini adalah kita meminta DPR nanti pertengahan Januari 2020, kami meminta DPR hapus klaster itu karena pasal-pasalnya merugikan," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+