JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin gerah dengan perusahaan Perusahaan teknologi over the top (OTT) asal Amerika Serikat, Netflix, lantaran tak mematuhi aturan perpajakan di Indonesia.
Ditegaskannya, semua perusahaan teknologi harus membayar pajak jika memungut pendapatan di Indonesia.
"Kita ingin (Kementerian) Kominfo (Komunikasi dan Informatika) untuk lebih serius menangani soal film-film ini," kata Ma'ruf seperti dikutip pada Minggu (29/12/2019).
"Kemudian juga soal perpajakan saya minta juga saya minta Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk bagaimana menangani soal ini antara Menkominfo dan Menkeu saya kira itu," kata Ma'ruf menambahkan.
Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini, pendapatan dari pelanggan di Indonesia yang diraup perusahaan OTT seperti Netflix sangat besar, sehingga perlu ketegasan dalam urusan pajak.
"Semua harus bayar pajak. Semua itu, itu akan ada ditertibkan oleh Kemenkeu. Saya kira itu soal hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian (Kemenkeu dan Kominfo)," tegasnya.
Baca juga: Wapres Minta Netflix Bayar Pajak
Mengutip data Statista, sebuah situs penyedia market data, Netflix saat ini memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Pada tahun 2020, Statista memprrdiksi jumlah pelanggan Netflix naik menjadi 906.800.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. menegaskan pemerintah akan memburu pajak perusahaan-perusahaan OTT melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.
Menurutnya, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum.
"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan