Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Capt. Soenaryo Yosopratomo

Direktur Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), mantan Penerbang TNI AL, dan mantan Dirjen Perhubungan Udara

Aviation Personnel untuk Perbaikan Dunia Penerbangan Sipil

Kompas.com - 30/12/2019, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Apabila Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ingin mengoptimalkan AOC 135 maka seharusnya usaha ini dipisahkan dari BLU Kalibrasi atua diserahkan kepada BUMN yang telah ada. Jika tumpang tindih peran masih terus dilakukan maka dikhawatirkan agenda pemenuhan keselamatan penerbangan akan dikorbankan.

Hal lain yang juga penting untuk mendapat perhatian dalam isu perhubungan udara adalah banyaknya pilot yang baru lulus dari sekolah penerbang (ab initio). Jumlah pilot baru yang belum mendapat pekerjaan sampai saat ini mendekati 1000 orang.

Di lain pihak banyak pilot asing yang bekerja di maskapai dalam negeri untuk mendapatkan jam terbang dan selanjutnya kembali ke negara asal. Dengan bekal jam terbang yang dimiliki maka ia akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan di negara asalnya.

Selain persaingan yang begitu ketat, untuk melamar ke operator saja para pilot baru ini masih harus dihadapkan dengan berbagai syarat untuk dapat diterima kerja, misalnya beberapa operator mengharuskan calon pilot memiliki ATPL Frozen yang sebenarnya tidak diperlukan di Indonesia.

Apakah regulator, dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Udara, akan membiarkan saja?

Perbaikan Ekosistem

Perbaikan ekosistem penerbangan Indonesia tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan payung hukum yang kokoh sekaligus adaptif dengan perkembangan zaman. Jika melihat regulasi, berbagai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Jika melihat UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang terlalu banyak pasal, maka perlu dilakukan perumusan ulang undang-undang yang mengatur mengenai penerbangan.

Diharapkan undang-undang baru ini terdiri dari pasal yang “kenyal” sehingga dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Untuk selanjutnya dapat dibuat peraturan-peraturan lain sebagai turunan dari pasal-pasal tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Agenda pembenahan kondisi penerbangan sipil di Indonesia masih lah panjang. Dibutuhkan ketegasan dan konsistensi semua pihak untuk memastikan tugas dan fungsi masing-masing komponen dapat dijalankan dengang benar.

Jika tiap komponen yang terlibat mendapat beban terlalu berat sehingga mengesampingkan tugas utamanya, maka agenda perbaikan ini akan terasa semakin berat dan mustahil dapat tercapai sesuai dengan harapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com