Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kekhawatiran Serikat Pekerja Terhadap Omnibus Law Jokowi

Kompas.com - 30/12/2019, 11:54 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja mengungkapkan sederet kekhawatiran terhadap omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Omnibus law dirancang pemerintah dengan meleburkan 1.194 pasal di 82 UU menjadi satu undang-undang yakni UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yakni UU Ketenagakerjaan.

Hal inilah yang mengusik serikat pekerja. Lantas apa saja yang dikhawatirkan serikat pekerja? berikut daftarnya:

1. Menghilangkan Upah minimum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Omnibus Law akan hilangkan upah minimum. Hal ini disampaikan Said melalui siaran media yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2019).

"Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," kata Said.

Sebaliknya, ia menilai omnibus law hanya akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja.

Baca juga: Serikat Buruh Sebut Omnibus Law Cita Rasa Pengusaha

Said mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, omnibus law dikhawatirkan menghilangkan upah minimum.

"Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam," kata Said.

Serikat pekerja khawatir, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu diaggap tidak bekerja.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," ujarnya.

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan Alot

Menurutnya, hal ini hanya akal-akalan saja, sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam. Ia menilai, penerapan aturan itu sama aja dengan bentuk diskriminasi.

"Upah minimum berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman. Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum per jam," tegasnya.

Di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com