JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja mengungkapkan sederet kekhawatiran terhadap omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Omnibus law dirancang pemerintah dengan meleburkan 1.194 pasal di 82 UU menjadi satu undang-undang yakni UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yakni UU Ketenagakerjaan.
Hal inilah yang mengusik serikat pekerja. Lantas apa saja yang dikhawatirkan serikat pekerja? berikut daftarnya:
1. Menghilangkan Upah minimum
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Omnibus Law akan hilangkan upah minimum. Hal ini disampaikan Said melalui siaran media yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2019).
"Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," kata Said.
Sebaliknya, ia menilai omnibus law hanya akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja.
Baca juga: Serikat Buruh Sebut Omnibus Law Cita Rasa Pengusaha
Said mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, omnibus law dikhawatirkan menghilangkan upah minimum.
"Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam," kata Said.
Serikat pekerja khawatir, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan