Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kekhawatiran Serikat Pekerja Terhadap Omnibus Law Jokowi

Kompas.com - 30/12/2019, 11:54 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Jika itu dilakukan, serikat pekerja menilai itu sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

Baca juga: Kala Santai, Jokowi Angon 44 Domba di Istana Bogor

"Karena itu, sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari," kata dia.

2. Pesangon Mengecil

Terkait dengan pesangon, Said mengatakan, Menko Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Terkait hal ini, Said Iqbal mengatakan, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang terkena PHK.

Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.

Baca juga: Ini Bank-bank dengan Bunga Deposito Tertinggi di Awal Pekan

Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih," ujarnya.

3. Pengangkatan Karyawan Tidak Jelas

Di sisi lain, serikat pekerja menilai fleksibilitas pasar kerja akan semakin tidak pasti dengan adanya omnibus law. Sehingga pengangkatan karyawan tetap akan semakin tidak jelas.

"Kami menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap. Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," jelasnya.

Baca juga: Ada Omnibus Law, Aturan Ketenagakerjaan Akan Lebih Longgar

Said mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, namun kedepannya semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas.

"Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," keluhnya.

4. Karpet Merah untuk TKA

Di sisi lain kata Said, omnibus law juga akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com