Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Jokowi Buat Skema Upah Per Jam

Kompas.com - 30/12/2019, 13:15 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.

"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kontan, Senin (29/12/2019).

Baca juga: KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK

Ida mengatakan aturan baru itu juga menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.

Rencana kebijakan tersebut pun, diakui Ida, telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.

Urgensi upah per jam

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.

"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya.

"Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," katanya lagi.

Baca juga: Soal Upah Per Jam, Ini Kata Pengusaha

Airlangga menyebut, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal. Namun selama ini pekerja masuk ke dalam 2 sektor yakni sektor formal dan informal.

"Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law. Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Baca juga: Ekonom: Skema Upah Per Jam Lebih Disukai Pengusaha dan Pekerja Produktif

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Sementara itu, Airlangga memastikan, pekerja biasa tetap mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau gaji tetap UMP. Kalau pabrik tetap gaji bulanan. (Jadi) bukan (buat PNS dan buruh). Kalau pekerja rutin ya upahnya bulanan," tutur dia.

Baca juga: Catat, Skema Upah Per Jam Hanya untuk Pekerja Jasa dan Paruh Waktu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com