Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KSPI, Ini 5 Fakta RUU Omnibus Law yang Rugikan Para Buruh

Kompas.com - 30/12/2019, 14:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih," ujarnya.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

Dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.

"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," katanya.

Dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing hanya dibatasi lima jenis pekerjaan. Namun, sebut Iqbal, dalam RUU Omnibus Law justru semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcingkan.

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," jelasnya.

Dalam UU Ketenagakerjaan, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan Alot

Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang belum banyak dimiliki pekerja lokal, seperti akuntansi internasional, pemeliharaan untuk mesin teknologi tinggi, dan ahli hukum internasional.

Selain itu, waktunya dibatasi. Dalam waktu tertentu, misalnya 3–5 tahun, dia harus kembali ke negaranya.

Hal yang lain, setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal. Tujuannya adalah, supaya terjadi transfer of job dan transfer of knowledge, sehingga pada satu saat nanti pekerja Indonesia bisa mengerjakan pekerjaan TKA tersebut.

Namun sayangnya, terang Iqbal, dalam omnibus law ada wacana semua persyaratan tadi dihapus. Sehingga TKA bisa bebas bekerja di Indonesia.

Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia.

Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Dengan skema RUU Omnibus Law, KSPI membeberkan, jaminan sosial terancam dihapus. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Menurutnya, akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi.

"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com