Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Urus Izin Penangkapan Ikan di KKP Bisa Online, Prosesnya Hanya 1 Jam

Kompas.com - 30/12/2019, 15:11 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang mengakomodir pengurusan perizinan tangkap secara online dan hanya 1 jam.

Peluncuran ini di resmikan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo di Gedung Mina Bahari III KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

"Ini langkah besar yang intinya adalah menjawab semua permasalahan yang lima tahun lalu saya dengar di komisi IV (DPR RI), dengan harapan setelah launching hal-hal yang menjadi permasalahan atau hambatan, sebagian sudah terjawab," kata Edhy dalam sambutannya.

Baca juga: Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster: Belum Ada Keputusan Final

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, dengan adanya layanan Silat, perusahaan bisa lebih cepat mendapatkan izin tangkap sehingga bisa lebih cepat merencanakan kegiatan perusahaannya.

"Kami harapkan dengan izin ini, pengusaha bisa mengurangi hambatan, waktu dan biaya sehingga semakin mudah merencanakan kegiatan di perusahaan," jelasnya.

Edhy mengatakan, kehadiran Silat tak lepas dari peran semua pihak yang mendukung KKP. Salah satunya yakni dengan Kementerian Perhubungan.

"Ini wujud kerja sama yang tidak sendirian dilakukan oleh KKP,"

Baca juga: Soal Benih Lobster, KKP Mengaku Siapkan Opsi Budidaya

Selanjutnya ucap Edhy, KKP punya tugas berat yakni mengawasi proses periznan menangkap ikan yang kini semakin cepat.

Edhy akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pengawasan implementasi perizinan lebih ketat dan meminimalisir terjadinya penyelewengan dan ketidakpatuhan.

"Kalau kata Presiden , kalau izin bisa di percepat, kenapa harus dihambat. Memang logikanya masuk akal. Maka dari itu, pengawasan harus diperketat. Untuk mengengecek etika, norma dan aturan yang sesuai. Dan kami akan melakukan pengawasan setiap saat," tegas Edhy.

Sebelumnya pengurusan izin tangkap dilakukan selama 14 hari dan harus datang langsung ke KKP, hal ini jelas merepotkan dan dinilainkuran praktis. Untuk registrasi bisa melalui situs http://www.perizinan.kkp.go.id.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Diminta Hentikan Wacana Ekspor Benih Lobster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com