Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban PHK Akan Diupah Selama 6 Bulan, Ini Kata BPJAMSOSTEK

Kompas.com - 30/12/2019, 17:44 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengatasi pengangguran. Program berupa 'gaji' selama enam bulan dan pelatihan vokasional tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Lewat Kartu Pra Kerja, para korban PHK ini akan menerima upah selama 6 bulan. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Upah selama 6 bulan bagi korban PHK itu merupakan Jaminan Kehilangan Kerja (unemployment benefit) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJAMSOSTEK. Artinya, hanya pekerja korban PHK dari perusahaan yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan aturan soal upah bagi pekerja korban PHK masih digodok pemerintah, sehingga pihaknya masih menunggu skema pelaksanaannya dari pemerintah.

"Skema Jaminan untuk pekerja yang terkena PHK masih digodok pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. Belum bisa berikan infomasi yang bersifat teknis," kata Utoh kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Korban PHK Akan Dapat Insentif Setara 6 Bulan Gaji

Menurutnya, soal bagaimana mekanismenya nanti di lapangan, baik pembayaran gaji maupun penyelenggaraan pelatihan vokasi, BPJAMSOSTEK masih menunggu keputusan dari pemerintah setelah disahkannya RUU Omnibus Law.

"BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara siap mendukung kebijakan pemerintah. Proses pembahasan masih berjalan, ini bagian dari omnibus law ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," tegas Utoh.

Tambahan benefit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BPJAMSOSTEK.

"Sekarang BPJS (BPJAMSOSTEK) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.

Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.

Airlangga juga menyebut, unemployment benefit melalui BPJAMSOSTEK, tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.

Baca juga: KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK

"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BPJAMSOSTEK," sebutnya.

Sementara itu, BPJAMSOSTEK ini sebagai pelengkap dari program kartu pra kerja yang diusung Presiden Jokowi dalam pemerintahan keduanya. Rencananya kartu pra kerja akan di-launching tahun ini dan dibuat secara bertahap.

Sebagai informasi, kartu pra kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal atau juga untuk para pekerja aktif.

"Ya itu memang kita hubungkan. Ini kan kita mesti keseimbangan. Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi. Jadi ini keduanya terlindungi," ucap Airlangga.

SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya) | Editor: Yoga Sukmana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com