JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah skema upah per jam dalam omnibus law dilakukan untuk para pekerja lepas, sehingga pemerintah bisa memberikan kepastian perlindungan pekerja bagi mereka yang berstatus 'freelance'.
Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.
Ida mengatakan aturan baru itu juga menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.
Rencana kebijakan tersebut pun, diakui Ida, telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.
"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Ini Tujuan Jokowi Buat Skema Upah Per Jam
Kendati demikian, sejumlah serikat buruh menilai 'pelegalan' upah per jam oleh pemerintah dinilai sebagai langkah mundur. Regulasi tersebut, akan merugikan pekerja, bahkan berpotensi terjadi PHK besar-besaran.
"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Menurut Said, dengan diaturnya upah per jam menjadi UU, akan menambah alternatif bagi pengusaha dalam sistem pengupahan demi efisiensi. Kondisi inilah yang menurutnya bisa membuat PHK semakin besar.
"Ditambah, informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum. Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," sambungnya.
Baca juga: KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.