JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 berakhir hari ini, Selasa (31/12/2019). Artinya, masa tugas personil di bawah Satgas ini sudah selesai.
Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan sesuai Perpres, masa tugas anggota Satgas 115 memang sudah berakhir, karena memang belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, kata dia, meski personilnya telah dibubarkan, keberadaan Satgas 115 secara institusi masih tetap ada.
Baca juga: Akhir Nasib Satgas 115, Tim Pemburu Kapal Maling Ikan Bentukan Susi
Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Personil Satgas ini keberadaannya kan diatur SK Menteri KKP di zamannya Bu Susi. Kebetulan berakhir hari ini, artinya kalau berakhir ya semua tugasnya berakhir," ujar Santosa kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
"Saya sendiri kan juga sudah berbenah karena sudah selesai tugasnya," katanya lagi.
Kendati begitu, meski masa tugas anggotanya sudah berakhir, Satgas 115 tak lantas hilang karena keberadaannya diatur oleh Perpres, dimana Presiden Jokowi sampai saat ini belum mengambil keputusan soal kelanjutan Satgas 115.
"Jadi lembaga satgasnya masih ada karena memang belum diputuskan apa pun (oleh Jokowi). Tapi personilnya sudah tidak ada lagi, karena sesuai SK Menteri KKP sudah habis masa tugas. Praktis per 31 Desember 2019 ini kosong (tak ada personil)," ujarnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Bakal Perpanjang Masa Tugas Satgas 115 Bentukan Susi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.