Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhir Hari Ini, Apa Kabar Satgas 115 Pemburu Maling Ikan Bentukan Susi?

Kompas.com - 31/12/2019, 11:41 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 berakhir hari ini, Selasa (31/12/2019). Artinya, masa tugas personil di bawah Satgas ini sudah selesai.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan sesuai Perpres, masa tugas anggota Satgas 115 memang sudah berakhir, karena memang belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, kata dia, meski personilnya telah dibubarkan, keberadaan Satgas 115 secara institusi masih tetap ada.

Baca juga: Akhir Nasib Satgas 115, Tim Pemburu Kapal Maling Ikan Bentukan Susi

Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Personil Satgas ini keberadaannya kan diatur SK Menteri KKP di zamannya Bu Susi. Kebetulan berakhir hari ini, artinya kalau berakhir ya semua tugasnya berakhir," ujar Santosa kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

"Saya sendiri kan juga sudah berbenah karena sudah selesai tugasnya," katanya lagi. 

Kendati begitu, meski masa tugas anggotanya sudah berakhir, Satgas 115 tak lantas hilang karena keberadaannya diatur oleh Perpres, dimana Presiden Jokowi sampai saat ini belum mengambil keputusan soal kelanjutan Satgas 115.

"Jadi lembaga satgasnya masih ada karena memang belum diputuskan apa pun (oleh Jokowi). Tapi personilnya sudah tidak ada lagi, karena sesuai SK Menteri KKP sudah habis masa tugas. Praktis per 31 Desember 2019 ini kosong (tak ada personil)," ujarnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Bakal Perpanjang Masa Tugas Satgas 115 Bentukan Susi?

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.

Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.

Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.

Baca juga: Luhut Sebut Satgas 115 yang Dipimpin Menteri Susi Perlu Dievaluasi

Menurut Santosa, sudah saatnya fungsi dan tugas Satgas 115 diemban institusi seperti KKP atau Bakamla. Akan tetapi, Bakamla saat ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Sementara jika dilebur ke KKP, KKP harus mampu mengoordinasikan secara efektif proses penegakan hukum penangkapan IUU Fishing hingga kejahatan terorganisasi trans-nasional di bidang perikanan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com