Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020

Kompas.com - 31/12/2019, 12:45 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

PT Pertamina (Persero)

4.670 penyalur eksisting, 13 penyalur on progress, dan 151 penyalur BBM Satu Harga eksisting.

 

Sementara itu, penetapan kuota JBT atau BBM bersubsidi tahun 2020 didasarkan pada persetujuan DPR RI yang tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam persetujuan itu, kuota JBT 2020 sebanyak 15,87 juta kiloliter (KL), terdiri dari solar 15,31 juta KL, dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL. Jumlah tersebut naik 5,03 persen dari kuota tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.

Selain JBT, BPH Migas juga mendapat amanat untuk menetapkan kuota badan usaha yang mendapat penugasan, kuota masing-masing provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan kuota masing-masing sektor pengguna.

Kuota JBT dan JBKP 2020

1. 15,31 juta KL kuota JBT jenis solar dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,076 juta KL, dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL.

Jenis minyak tanah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
2. Kuota JBKP jenis premium sebesar 11 juta KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

3. Kuota JBT (minyak solar) triwulan pertama untuk:

Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) 96.343 KL

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA sebesar 61.970 KL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 51.250 KL

Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) sebesar 16.000 KL

4. Untuk 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota mendapat kuota volume jenis BBM tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara nasional tahun 2020 dan kuota volume jenis BBM khusus penugasan per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

Berbeda dengan tahun sebelumnya. Fanshurullah mengatakan, tahun 2020 BBM solar subsidi tiap konsumen ditetapkan kuota per triwulan.

BPH Migas akan memverifikasi realisasi penyaluran JBT setiap tiga bulan. Hasil verifikasi menjadi dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya,” kata dia dalam keterangan tertulis (31/12/2019).

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com