Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Impor via E-commerce Mulai Rp 42.000 Dipajaki, Ini Hitungannya

Kompas.com - 31/12/2019, 13:17 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2020 mendatang, peraturan baru mengenai ambang batas pembebasan (de minimis) bea impor via e-commerce bakal diturunkan jadi 3 dollar AS atau setara Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang sebelumnya 75 dollar AS.

Sedangkan untuk pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal atau tidak ada ambang batas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, dengan diturunkan nilai de minimis, maka pemerintah pun melakukan rasionalisasi besaran tarif.

Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Baca juga: 5 Fakta soal Belanja Barang Impor Via E-Commerce Kena Pajak

Sebelumnya, besaran tarif untuk produk impor di atas 75 dollar AS sebesar 27,5 persen hingga 37,5 persen. Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dikutip dari akun twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan @beacukaiRI, dicontohkan metode perhitungan untuk besaran tarif impor baru.

Misalnya saja, harga barang tersebut 14,9 dollar AS ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka secara keseluruhan harga barang tersebur 18,9 dollar AS.

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Dengan nilai tukar yang diasumsikan Rp 15.000 per dollar AS, maka keseluruhan harga barang yang diimpor Rp 283.500. Dengan demikian, bea masuk yang berlaku adalah 7,5 persen dari harga keseluruhan yaitu Rp 21.262,5 dibulatkan menjadi Rp 22.000.

Untuk PPN sebesar 10 persen dari harga barang ditambah bea masuk (Rp 305.500) yang sebesar Rp 30.550 atau dibulatkan menjadi Rp 31.000.

Dengan demikian, maka harga barang yang didapatkan menjadi Rp 336.500.

Adapun penurunan ambang batas dengan maksud untuk melindungi industri UMKM dalam negeri justru menimbulkan pertentangan di dunia usaha sendiri.

Pasalnya, banyak UMKM yang juga membutuhkan bahan baku yang tak tersedia di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mendapatkan petisi penolakan melalui laman Change.org akibat pemberlakuan ambang batas baru tersebut.

Baca juga: Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?

Heru mengatakan, berkas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan baru tersebut saat ini tengah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Secepatnya di Januari 2020, aturan baru tersebut akan resmi diundangkan.

Selain itu, untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif yang berbeda. Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil. Belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com