Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pembeli Rokok Diprediksi Berkurang Tahun Ini

Kompas.com - 01/01/2020, 08:21 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno memprediksi jumlah jumlah pembeli rokok bakal berkurang di tahun 2020 ini.

"Ya bakal kurang (pembelinya), tapi untuk pengurangannya berapa persen belum bisa dipastikan," kata Soeseno kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Untuk memastikan tingkat pengurangan pembeli rokok, menurut Soeseno butuh waktu mengingat kenaikan harga rokok baru saja ditetapkan awal tahun ini.

"Nanti Agustus-September itu baru nanti mulai terlihat, kira-kira Januari sampai Agustus ini bagaimana dampak penjualan rokoknya," kata Soeseno.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Harga Rokok Sudah Naik

Soeseno menyebutkan jika terjadi pengurangan pembelian otomatis penyerapan petani tembakau akan berkurang. Hal ini sekaligus mengurangi pendapatan dan juga kesejateraan petani tembakau.

"Kalau memang penjualannya turun maka pabrik akan mengurangi penyerapan bahan baku dan ini berdampak pada petani. Karena rokok semakin mahal, konsumen enggak mampu beli. Omset (perusahaan rokok) turun. Berarti serapan turun, itu akan terlihat. Kalau sekarang belum musim tembakau," katanya.

Namun demikian, di sisi lain ada kemungkinan perusahaan rokok memiliki kebijakan sendiri agar produknya tetap laku di pasaran.

"Kalau pemerintah sudah menetapkan. Tapi kan pabriknya punya kebijakan agar rokoknya laku dipasaran. Mungkin saja ada semacam subsidi sehingga harga rokok masih bisa tetap terjangkau," tegasnya.

Baca juga: Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga: Cukai Rokok Diprediksi Sumbang Kenaikan Inflasi di Jateng pada 2020

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com