Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lho Jenis Profesi yang Mau Digaji Per Jam, Pekerjaanmu Termasuk?

Kompas.com - 01/01/2020, 17:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Airlangga menuturkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal.

Namun selama ini pekerja masuk ke dalam 2 sektor yakni sektor formal dan informal.

"Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.

Baca juga: KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya?

Sebagai informasi, skema pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, skema upah per jam sejauh ini belum diatur regulasi pemerintah.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung. Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Selain skema upah per jam, aturan lain yang dimasukkan dalam beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain aturan pesangon, prinsip easy hearing dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com