Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lagi Naturalisasi, Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta

Kompas.com - 01/01/2020, 17:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan yang mengguyur Jakarta jelang malam pergantian tahun hingga pagi ini, Rabu (1/1/2019) membuat sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir.

Tak pelak, genangan air yang sampai setinggi lutut orang dewasa di beberapa wilayah ini membuat ibu kota lumpuh. Banyak jalanan tak bisa dilewati kendaraan.

Kejadian banjir di Jakarta hari ini mengingatkan pada upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. Di Jakarta sendiri, banjir sudah jadi masalah turun-temurun, bahkan sejak kota ini masih bernama Batavia.

Setiap gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, memiliki cara berbeda mengatasi banjir. Mengingat Jakarta yang taki hanya sebagai pusat pemerintahan, namun juga pusat bisnis.

Melansir pemberitaan Harian Kompas, 6 Mei 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program andalan naturalisasi sebagai solusi banjir ibu kota.

Dalam program naturalisasi, Anies berjanji tidak ada penggusuran dalam merevitalisasi sungai.

Ia mengedepankan konsep naturalisasi, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Baca juga: Jeritan Pedagang Mal Jakarta: Mau Banjir Diskon, Malah Banjir Sungguhan

Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai. Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai. Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi.

Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing.

Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter.

Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.

Normalisasi terhenti

Sejak 2018, pelebaran sungai yang sebelumnya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane di Sungai Ciliwung terhenti. Hal ini karena lahan yang dibebaskan untuk melanjutkan pelebaran sungai itu belum memadai.

Baca juga: Tahun Baru, Banjir Masuk Tol, Jakarta Lumpuh

Di Kali Krukut, pembebasan lahan juga terhenti. Sebelumnya, warga di bantaran Krukut sudah didata untuk pembebasan lahan. Namun, sejak 2018 tak ada kelanjutan program ini.

Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter, 20 meter, dan 30 meter.

Sedikitnya ada 13 aliran sungai yang mengalir di Jakarta, dan Ciliwung adalah yang terbesar. Hunian yang makin padat di bantaran kali jadi pekerjaan rumah dalam penataan sungai untuk mengatasi banjir.

Penataan sungai

Sementara itu, ahli lanskap kota dan pegiat Peta Hijau, Nirwono Joga, mengatakan, baik naturalisasi maupun normalisasi, pertama-tama sungai dan bantaran di Jakarta harus ditata.

Sebab, masalah sungai Jakarta adalah penyempitan parah karena banyak okupasi permukiman.

Pengerukan sungai dan relokasi hunian yang melanggar aturan bantaran mutlak diperlukan. Saat ini, lebar sungai di Jakarta rata-rata menyusut dari sekitar 50 meter menjadi hanya 15 meter.

”Mau tidak mau harus dilakukan pelebaran, yang artinya juga harus ada relokasi warga dari bantaran kali,” katanya.

Naturalisasi ataupun normalisasi sungai bukanlah dua konsep yang perlu dibenturkan untuk masalah banjir Jakarta. Sebab, akar masalah penataan bantaran sungai justru jauh lebih mendasar dari dua konsep itu.

Baca juga: 7 SPBU Terimbas Banjir, Pertamina Sebut Distribusi BBM dan LPG Lancar

Drainase vertikal

Selain naturalisasi sungai, Anies juga memperkenalkan konsep drainase vertikal. Sistem yang menerapkan konsep teknologi zero run off itu berfungsi untuk menampung air hujan agar tak semua mengalir ke selokan dan sungai.

Hal ini nantinya mengurangi beban drainase untuk menampung air sehingga tidak terjadi luapan.

Sistem tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan strategi zero run off sebagai strategi penanganan banjir.

Pemprov DKI mengharapkan ada sekitar 1,8 juta drainase vertikal di seluruh Jakarta, kecuali di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Versi PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan definisi naturalisasi di dalam Pergub merupakan bahasa hukum.

Konsep naturalisasi tersebut masih perlu dijabarkan menjadi bahasa yang lebih teknis. Selama hampir dua tahun ini, Kementerian PUPR tidak melanjutkan program normalisasi sungai di Jakarta karena Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan konsep naturalisasi.

Basuki mengatakan, salah satu yang digarisbawahi dari definisi naturalisasi adalah perlunya pengendalian banjir dengan memperhatikan kapasitas tampungan.

”Yang dimaksud kapasitas tampung itu apakah yang existing atau yang semula. Dulu Kali Ciliwung lebarnya 20-25 meter sekarang tinggal 5 meter. Mana yang akan dipakai? Saya ingin kita sepakati dulu baru kita kerjakan” ujar Basuki saat itu.

Baca juga: Banjir, Cek Daftar Gerbang Tol yang Ditutup

Sampai saat ini, kata Basuki, program struktural atau pembangunan yang masih berjalan dalam rangka pengendalian banjir di Jakarta adalah pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di kawasan Puncak, Bogor.

Sementara program pembangunan sodetan Kali Ciliwung masih menunggu pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Anggaran naturalisasi

Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 288,49 miliar pada 2020 untuk program naturalisasi sungai dan waduk. Naturalisasi itu untuk mengatasi masalah banjir di Ibu Kota.

Anggaran Rp 288,49 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.

Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran itu dimasukkan dalam Program Pengendali Banjir dan Abrasi di Dinas Sumber Daya Air.

Nama kegiatannya, yakni "Pembangunan Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Kali/Sungai, Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapannya".

Kegiatan itu ditargetkan direalisasikan di empat lokasi. Namun, rincian lokasi tidak disebutkan dalam dokumen KUA-PPAS 2020.

Baca juga: Banjir, PLN Padamkan Listrik di 724 Wilayah di Jakarta

Selain naturalisasi, ada sejumlah kegiatan lain yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air untuk mengatasi banjir dan abrasi di Jakarta.

Beberapa di antaranya adalah pembangunan prasarana kali, tanggul pantai, revitalisasi waduk, dan pengadaan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com