Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi soal Jiwasraya: Perlu Proses yang Agak Panjang

Kompas.com - 02/01/2020, 12:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, proses hukum kasus Jiwasraya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.  Hal ini disampaikan Presiden terkait Adanya dugaan korupsi di tubuh BUMN asuransi tersebut.

Menurut Jokowi, proses penyelidikan Jiwasraya membutuhkan proses yang tak singkat. Karena masih menelusuri sejumlah bukti dugaan yang akhirnya melibatkan mantan direktur utamanya, Hendrisman Rachim.

"Ya nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, untuk sisi korporasinya ditangani OJK, Menteri Keuangan, oleh Kementerian BUMN semuanya sedang menangani ini. Namun ini perlu proses yang tidak sehari dua hari, perlu proses yang agak panjang. Di sisi hukum juga telah ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya usai pembukaan IHSG, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Baca juga: DPR Sebut Pansus Jiwasraya Belum Perlu, Mengapa?

Jokowi pun menegaskan, Kejaksaan Agung telah mencekal 10 nama yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.

"Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya. Sebetulnya problemnya di mana. Ini menyangkut proses yang panjang," ucapnya.

Sementara Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso enggan berbicara banyak terkait kasus ini.

Menurut dia, pihaknya hanya mengaudit, melaporkan data serta menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Namun, sejauh ini, pemeriksaan terhadap Jiwasraya dinilai tak ada yang menghambat.

"Enggak ada masalah. Itu silakan proses hukum kita ikutin aja," ucapnya di tempat yang sama.

Baca juga: Ironi Jiwasraya, Sabet Banyak Award Saat Kondisi Sekarat

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com