Adapun Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut pemeriksaan Kejagung tidak membahas terkait saham-saham yang dimiliki Jiwasraya.
"Enggak, kiita nggak bicara saham, tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," katanya.
Dia pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai hal itu. "Kalau proses hukum hargai aja. Kalau materi pemeriksaan enggak boleh (di-share)," ujar Hoesen.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri. Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Baca juga: Disebut-sebut dalam Kasus Jiwasraya, Ini Kata Rhenald Kasali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.