JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, proses hukum kasus Jiwasraya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Presiden terkait Adanya dugaan korupsi di tubuh BUMN asuransi tersebut.
Menurut Jokowi, proses penyelidikan Jiwasraya membutuhkan proses yang tak singkat. Karena masih menelusuri sejumlah bukti dugaan yang akhirnya melibatkan mantan direktur utamanya, Hendrisman Rachim.
"Ya nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, untuk sisi korporasinya ditangani OJK, Menteri Keuangan, oleh Kementerian BUMN semuanya sedang menangani ini. Namun ini perlu proses yang tidak sehari dua hari, perlu proses yang agak panjang. Di sisi hukum juga telah ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya usai pembukaan IHSG, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: DPR Sebut Pansus Jiwasraya Belum Perlu, Mengapa?
Jokowi pun menegaskan, Kejaksaan Agung telah mencekal 10 nama yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.
"Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya. Sebetulnya problemnya di mana. Ini menyangkut proses yang panjang," ucapnya.
Sementara Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso enggan berbicara banyak terkait kasus ini.
Menurut dia, pihaknya hanya mengaudit, melaporkan data serta menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Namun, sejauh ini, pemeriksaan terhadap Jiwasraya dinilai tak ada yang menghambat.
"Enggak ada masalah. Itu silakan proses hukum kita ikutin aja," ucapnya di tempat yang sama.
Baca juga: Ironi Jiwasraya, Sabet Banyak Award Saat Kondisi Sekarat
Adapun Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut pemeriksaan Kejagung tidak membahas terkait saham-saham yang dimiliki Jiwasraya.
"Enggak, kiita nggak bicara saham, tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," katanya.
Dia pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai hal itu. "Kalau proses hukum hargai aja. Kalau materi pemeriksaan enggak boleh (di-share)," ujar Hoesen.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri. Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Baca juga: Disebut-sebut dalam Kasus Jiwasraya, Ini Kata Rhenald Kasali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.