Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

Kompas.com - 02/01/2020, 15:23 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran non tunai dengan QR Code wajib menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020.

QRIS merupakan standar penggunaan QR Code yang dirilis oleh Bank Indonesia untuk kemudahan bertransaksi.

Lantas bagaimana implementasinya?

Head of Government Relations & Public Policy GoPay Brigitta Ratih Aryanti mengatakan, pihaknya sudah mulai mengganti QR Code yang standar menjadi QRIS di berbagai merchant GoPay.

Baca juga: Bayar Nontunai Wajib Pakai QRIS Mulai 1 Januari 2020, Ini 4 Keuntungannya

"Penggantian akan terus kami lakukan secara bertahap. Kami juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke merchant kami seperti implementasi QRIS," ucapnya saat dihubungi oleh Kompas.com Kamis (2/1/2020)

Ia menambahkan, hingga saat ini merchant GoPay yang sudah terdaftar mencapai 100.000 merchant. Implementasi QRIS akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, LinkAja yang juga memiliki layanan pembayaran menggunakan QR code, juga masih melakukan penggantian.

"Sampai hari ini, kami masih secara progresif mendaftarkan dan mengganti semua standar QR Code menjadi QRIS. Sementara yang static kebanyakan sudah kami cover," ucap Head of Corporate Communication LinkAja Putri Dianita saat dihubungi kompas.com, kamis (2/1/2019)

Baca juga: Berlaku Efektif Tahun Ini, BI Evaluasi QRIS

Putri melanjutkan, LinkAja terus mengupayakan secepat mungkin untuk mengganti semua QR Code yang mereka miliki menjadi QRIS. 

BI sudah memberikan waktu selama enam bulan bagi penyedia jasa sistem pembayaran, termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP asing, yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI.

Ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/2019 tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran non tunai dengan QR Code.

 Baca juga: Banjir Landa Jabodetabek, UMKM Merugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com