Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2020, 07:51 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras yang melanda Jabodetabek dari Selasa (31/12/2019) sore hingga Rabu (1/1/2019) pagi membuat kawasan Jabodetabek dilanda banjir hingga hari ini, Kamis (2/1/2020).

Kondisi yang merata tersebut turut menyebabkan banyak kendaraan pribadi berupa sepeda motor maupun mobil terseret banjir hingga terendam.

Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, akibat kejadian tersebut perusahaan asuransi mobil mengalami lonjakan permintaan klaim. Dalam satu hari saja, dirinya mengaku sudah menerima ratusan permintaan klaim jaminan asuransi akibat banjir.

"Banyak (permintaan atas klaim) meningkat banget, udah ratusan per hari ini," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com kemarin.

Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir

Laurentius pun mengatakan, permintaan klaim baru mengalami lonjakan per Kamis lantaran masyarakat masih harus mengurus proses evakuasi dan menghadapi banjir.

Hal senada juga diungkapkan Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor. Dia mengatakan, peningkatan klaim pasti terjadi lantaran tahun lalu di periode yang sama sama sekali tidak ada kejadian banjir.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan lantaran pemillik mobil masih memprioritaskan keselamatan diri dibanding evakuasi mobil.

"Year on year pasti ada peningkatan. Namun jumlahnya berapa belum bisa dipastikan karena umumnya pemilik mobil memprioritaskan evakuasi diri. Sementara mobil yang hanyut baru akan diprioritaskan sekitar satu sampai dua hari ke depan baru akan ada laporan yang terendam dan lain-lain," ujar dia.

Baca juga: Simak, Ini Pentingnya Gunakan Asuransi Kendaraan Kala Mudik

Adapun untuk mobil yang mengalami kerusakan, Julian mengatakan pemilik mobil bisa langsung mengajukan klaim selama asuransi yang dia miliki menjamin atas kerusakan akibat bencana alam seperti banjir.

Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.

"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com