JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai rentan terhadap kelangsungan bisnis asuransi ke depannya.
Hal ini lantaran para pemegang polis belum juga mendapatkan pencairan dari Jiwasraya.
Terkait hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah selaku pemilik Jiwasraya untuk mempercepat penyelesaian kasus Jiwasraya, baik secara struktural maupun hukum.
Salah satu hal yang diusulkan Bhima adalah Jiwasraya harus menerbitkan surat utang demi mendapatkan dana segar untuk membayar tunggakan klaim, meski hal itu akan dilakukan bertahap.
Baca juga: BNI: Jiwasraya Sudah Lunasi Utang Pada 31 Desember 2019
Penerbitan surat utang bisa dilakukan melalui anak usaha barunya, yaitu Jiwasraya Putra.
"Berikutnya lakukan proses penegakan hukum yang lebih cepat terhadap oknum direksi yang lakukan fraud, miss management maupun dugaan korupsi yg rugikan negara," ujar Bhima dalam keterangannya, Kamis (2/1/2020).
Bhima juga memandang, penyertaan modal negara (PMN) dan pembentukan holding asuransi juga bisa menjadi solusi penyelamatan Jiwasraya. Namun, kata dia, langkah ini cenderung berisiko lantaran dana yang berasal dari APBN ini bisa saja digunakan untuk yang lain.
"Nanti bukan untuk bayar polis tapi malah jadi fraud. Kita belajar dari kasus Century, bailout justru berisiko memunculkan fraud baru," paparnya.
Soal holding asuransi BUMN, Bhima memandang ini bisa menjadi solusi. Akan tetapi, perlu juga dihitung dampaknya ke BUMN yang menanggung risiko Jiwasraya.
"Solusi ini memang paling pahit, karena BUMN keuangan yang sehat bisa jadi tumbal jiwasraya," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi soal Jiwasraya: Perlu Proses yang Agak Panjang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan