Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/01/2020, 08:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai rentan terhadap kelangsungan bisnis asuransi ke depannya.

Hal ini lantaran para pemegang polis belum juga mendapatkan pencairan dari Jiwasraya.

Terkait hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah selaku pemilik Jiwasraya untuk mempercepat penyelesaian kasus Jiwasraya, baik secara struktural maupun hukum.

Salah satu hal yang diusulkan Bhima adalah Jiwasraya harus menerbitkan surat utang demi mendapatkan dana segar untuk membayar tunggakan klaim, meski hal itu akan dilakukan bertahap.

Baca juga: BNI: Jiwasraya Sudah Lunasi Utang Pada 31 Desember 2019

Penerbitan surat utang bisa dilakukan melalui anak usaha barunya, yaitu Jiwasraya Putra.

"Berikutnya lakukan proses penegakan hukum yang lebih cepat terhadap oknum direksi yang lakukan fraud, miss management maupun dugaan korupsi yg rugikan negara," ujar Bhima dalam keterangannya, Kamis (2/1/2020).

Bhima juga memandang, penyertaan modal negara (PMN) dan pembentukan holding asuransi juga bisa menjadi solusi penyelamatan Jiwasraya. Namun, kata dia, langkah ini cenderung berisiko lantaran dana yang berasal dari APBN ini bisa saja digunakan untuk yang lain.

"Nanti bukan untuk bayar polis tapi malah jadi fraud. Kita belajar dari kasus Century, bailout justru berisiko memunculkan fraud baru," paparnya.

Soal holding asuransi BUMN, Bhima memandang ini bisa menjadi solusi. Akan tetapi, perlu juga dihitung dampaknya ke BUMN yang menanggung risiko Jiwasraya.

"Solusi ini memang paling pahit, karena BUMN keuangan yang sehat bisa jadi tumbal jiwasraya," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi soal Jiwasraya: Perlu Proses yang Agak Panjang

Oleh sebab itu, lanjut Bhima, penerbitan utang oleh anak usaha yakni Jiwasraya Putra menjadi hal yang paling minim risiko untuk menyelematkan Jiwasraya sesegera mungkin.

Hingga November 2019 ada 13.095 pemegang polis yang proses klaimnya tertunda dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 11,5 triliun.

"Jika penyelesaian berbelit-belit dan proses nya lama bisa menimbulkan krisis kepercayaan yang sistemik ke seluruh sektor asuransi dan jasa keuangan di Indonesia. Orang akan kapok beli produk asuransi, ada semacam trauma," tambahnya.

Dalam mengantisipasi kasus ini terulang lagi, Bhima juga mengapresiasi upaya OJK terkait upaya bersih-bersih pasar modal yang belakangan gencar dilakukan.

Baca juga: DPR Sebut Pansus Jiwasraya Belum Perlu, Mengapa?

Menurutnya, kasus Jiwasraya ini tejadi dari adanya dugaan oknum yang menjalankan praktik goreng saham yang pada ujungnya merugikan para pemegang polis Jiwasraya.

"Tugas OJK mengawasi praktik pembelian saham gorengan yang rentan manipulasi. Di sini pentingnya bersih bersih bank dan jasa keuangan BUMN. Jika ketauan membeli saham gorengan, ada sanksi untuk direksinya. Itu kewenangan OJK," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com