Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tugas Satgas 115 Berakhir, Bagaimana Pencapaian Tim Pemburu Pencuri Ikan Bentukan Susi Ini?

Kompas.com - 03/01/2020, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas tim pemburu penangkapan ikan ilegal di perairan RI atau yang biasa dikenal dengan Satuan Tugas (Satgas) 115 telah berakhir pada 31 Desember 2019.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.

Hingga berakhir masa tugas, masih belum ada kepastian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal pepanjangan tugas Satgas 115.

Padahal, keputusan tentang eksistensi Satgas 115 merupakan kewenangan presiden dan perpanjangan penugasan personel berada di tangan Komandan Satgas 115 yang dijabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Jaya di Era Susi, Nasib Satgas 115 Pemburu Maling Ikan Kini di Tangan Jokowi

Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan, kemungkinan akan ada 3 opsi terkait keberlanjutan Satgas, entah dilebur ke kementerian dan lembaga (K/L) terkait, diperpanjang, atau justru dibubarkan karena tidak lagi dibutuhkan di pemerintahan.

Menteri KKP Edhy Prabowo sebetulnya bukan diam saja melihat masa tugas Satgas 115 berakhir. Belum lama ini, dia mengungkapkan Satgas 115 masih tetap ada.

"Satgas belum selesai, satgas itu kan dibentuk presiden, dan satgas ya tetap ada. Makanya kita tetap melakukan (pantauan illegal fishing)," kata Edhy beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, Sejauh mana pencapaian Satgas 115 di masa pemerintahan Susi hingga tugasnya berakhir pada 31 Desember 2019 lalu?

Satgas 115 yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menorehkan banyak pencapaian selama 2015-2019.

Berdasarkan data KKP, Satgas 115 telah berhasil menenggelamkan 516 kapal per September 2019 dan menahan master engineeringnya meski belum bisa menahan beneficial owner alias pihak besar yang mendapat keuntungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+