Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soal Satgas 115: Masih Evaluasi, Jangan Sampai Ada Dobel Anggaran

Kompas.com - 03/01/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas tim pemburu penangkap ikan ilegal di perairan RI atau yang biasa dikenal dengan Satuan Tugas (Satgas) 115 telah berakhir pada 31 Desember 2019.

Meski telah berakhir, belum ada tanda-tanda pasti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perpanjangan tugas Satgas 115 atau justru dilebur ke dalam institusi masing-masing.

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas 115 tergantung dari kinerjanya sejak pertama kali dibentuk pada zaman Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Akhir Nasib Satgas 115, Tim Pemburu Kapal Maling Ikan Bentukan Susi

 

Adapun sejauh ini, Komisi IV DPR RI mendapat laporan bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo masih mengkaji beberapa peraturan, salah satunya soal masa tugas Satgas 115.

"Waktu itu dia menyampaikan sedang evaluasi kegiatan 5 tahun ke belakang, termasuk juga Satgas 115. Apa dilanjutkan apa bagaimana? Apa akan kembali ke institusi atau perlu ada angkatan terpadu," kata Darori kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Seperti diketahui, anggota Satgas 115 memang terdiri dari beberapa institusi, meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Jaya di Era Susi, Nasib Satgas 115 Pemburu Maling Ikan Kini di Tangan Jokowi

Anggota DPR dari fraksi Gerindra ini menyebut, evaluasi kinerja Satgas 115 menitikberatkan pada dua hal, yaitu kinerjanya sejak pertama kali beroperasi dan efisiensi anggaran.

Satgas 115 terdiri dari beberapa institusi yang memiliki anggaran masing-masing. Di sisi lain Satgas 115 juga mendapat anggaran khusus sehingga dinilai terjadi penumpukan anggaran yang tidak efisien.

"Ini (Satgas 115) sudah berjalan 5 tahun kenapa illegal fishing masih ada terus? Nah itu sedang dievaluasi. Kedua soal penggunaan anggarannya. Jangan sampai dobel masing-masing institusi," ucapnya.

Baca juga: Atasi Banjir Jakarta, Menteri PUPR: Pemprov Bebaskan Lahan, Kami Membangun...

Dia memastikan tugas Satgas 115 yang "mati suri" sementara masih terus dilanjutkan oleh TNI AL, Bakamla, Polri, dan sebagainya.

"Tapi selama dikaji (masa tugas Satgas 115) tetap dijaga, bukannya diam. Masing-masing institusi tetap jalan," ujarnya.

Kemungkinan, dia bilang, Satgas 115 bisa saja diperpanjang masa tugasnya bila berkinerja maksimal. Untuk membahas lebih lanjut, pihaknya bakal meminta Satgas 115 untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah tanggal 10 Januari 2020.

"Kalau baik, maksimal, kenapa juga enggak diteruskan? Atau ada kekurangan apa yang harus kita tambah? Kemarin mau rapat belum jadi. Mungkin nanti setelah tanggal 10 Januari dirapatkan. Kami terbuka," tutupnya. 

Baca juga: Order Membludak Imbas Banjir, Pengusaha Laundry Kewalahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com