Lalu, untuk beberapa jenis PHK undang-undang tersebut juga mengatakan, besaran uang pesangon yang diberikan perusahaan bisa dikalikan dua, yaitu ketika pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran yang dilakukan pengusaha seperti yang tertuang dalam pasal 169.
"Pemutusan hubungan kerja sebagaima dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis undang-undang tersebut.
Selain itu, pemberian uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan juga dilakukan untuk PHK karena perusahaan melakukan efisiensi (pasal 164 ayat 3), kemudian PHK karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh di perusahaannya.
Hal yang sama juga berlaku jika pemutusan hubungan kerja dilakukan kepada pekerja yang meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja dengan masa kerja di atas 12 bulan serta pekerja yang sudah memasuki usia pensiun.
Adapun saat ini, pemerintah masih dalam proses menggodok beleid mengenai pengupahan dan pesangon dalam omnibus law. Namun demikian, target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun kemarin molor hingga awal tahun ini.
Selain skema pemberian pesangon dan upah, aturan lain yang dimasukkan dalam beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain prinsip easy hearing dan easy firing, hingga kemudahan merekrut tenaga kerja asing.
Baca juga: Ini Tujuan Jokowi Buat Skema Upah Per Jam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.