JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Wacana tersebut pun dianggap merugikan kalangan buruh lantaran besaran uang pesangon yang lebih kecil dibanding aturan yang saat ini berlaku.
Namun demikian, pemerintah belum secara lebih lanjut menjelaskan lebih rinci mengenai aturan pemberian pesangon kepada korban PHK ini.
Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, telah diatur mengenai pemberian pesangon kepada korban PHK oleh pemilik usaha.
Di dalam aturan tersebut di jelaskan, Perhitungan uang pesangon diatur mulai untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan uang pesangon sebesar satu bulan upah hingga masa kerja delapan tahun atau lebih dengan uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk buruh dengan masa kerja minimal tiga tahun atau lebih yang mengalami PHK juga bakal mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan nilai minimal dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.
Jika dibandingkan dengan negara lain, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK di Indonesia cenderung lebih besar.
Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Organisasi Buruh Internasional (ILO), untuk masa kerja empat tahun, buruh Indonesia akan mendapatkan setidaknya lima bulan upah untuk uang pesangon dan dua bulan uang penghargaan masa kerja. Sedikitnya, buruh akan menerima pesangon sebesar tujuh bulan upah.
Sementara di India, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang atau sama dengan empat tahun sebesar 60 hari kerja atau dua bulan upah. Sementara, uang penghargaan masa kerja baru diberikan untuk buruh dengan masa kerja sama dengan atau lebih dari lima tahun.
Untuk Malaysia, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh dengan masa kerja empat tahun sebesar dua bulan kerja, begitu pula dengan uang penghargaan masa kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan