Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Kredit Sudah Kena Banjir, Bagaimana Asuransinya?

Kompas.com - 04/01/2020, 13:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Proses pelaporan klaim ini biasanya harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada layanan dan ketetapan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa asuransi.

Baca juga: Sebanyak 400 Ritel Tutup Karena Banjir Dua Hari Jabodetabek

Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, akibat kejadian tersebut perusahaan asuransi mobil mengalami lonjakan permintaan klaim.

Dalam satu hari saja, dirinya mengaku sudah menerima ratusan permintaan klaim jaminan asuransi akibat banjir.

"Banyak (permintaan atas klaim) meningkat banget, udah ratusan per hari ini," ujar dia.

Laurentius pun mengatakan, permintaan klaim baru mengalami lonjakan per Kamis lantaran masyarakat masih harus mengurus proses evakuasi dan menghadapi banjir.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Sakina Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com