Proses pelaporan klaim ini biasanya harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada layanan dan ketetapan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa asuransi.
Baca juga: Sebanyak 400 Ritel Tutup Karena Banjir Dua Hari Jabodetabek
Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, akibat kejadian tersebut perusahaan asuransi mobil mengalami lonjakan permintaan klaim.
Dalam satu hari saja, dirinya mengaku sudah menerima ratusan permintaan klaim jaminan asuransi akibat banjir.
"Banyak (permintaan atas klaim) meningkat banget, udah ratusan per hari ini," ujar dia.
Laurentius pun mengatakan, permintaan klaim baru mengalami lonjakan per Kamis lantaran masyarakat masih harus mengurus proses evakuasi dan menghadapi banjir.
(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Sakina Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.