Adapun untuk mobil yang mengalami kerusakan, Julian mengatakan pemilik mobil bisa langsung mengajukan klaim selama asuransi yang dia miliki menjamin atas kerusakan akibat bencana alam seperti banjir.
Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam pertanggungan asuransi mobil yakni penyebab kerusakan. Meski sudah diasuransikan dengan perluasan risiko banjir, bukan berarti pemilik mobil bisa menerobos banjir.
Perusahaan asuransi bisa menggugurkan klaim asuransi jika kerusakan mobil terjadi karena ditemukan unsur kesengajaan.
Pastikan juga dokumen pengajuan klaim asuransi mobil lengkap seperti nomor polis.
Jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan suara atau telepon.
Proses pelaporan klaim ini biasanya harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada layanan dan ketetapan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa asuransi.
Baca juga: Sebanyak 400 Ritel Tutup Karena Banjir Dua Hari Jabodetabek
Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, akibat kejadian tersebut perusahaan asuransi mobil mengalami lonjakan permintaan klaim.
Dalam satu hari saja, dirinya mengaku sudah menerima ratusan permintaan klaim jaminan asuransi akibat banjir.
"Banyak (permintaan atas klaim) meningkat banget, udah ratusan per hari ini," ujar dia.
Laurentius pun mengatakan, permintaan klaim baru mengalami lonjakan per Kamis lantaran masyarakat masih harus mengurus proses evakuasi dan menghadapi banjir.
(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Sakina Setiawan)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan