Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Kredit Sudah Kena Banjir, Bagaimana Asuransinya?

Kompas.com - 04/01/2020, 13:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras yang melanda Jabodetabek sejak malam tahun baru (1/1/2020) hingga Rabu (1/1/2020) pagi membuat kawasan Jabodetabek dilanda banjir. Bahkan di beberapa wilayah, ketinggian genangan air mencapai 1 meter lebih.

Kondisi yang merata tersebut turut menyebabkan banyak kendaraan pribadi berupa sepeda motor maupun mobil terseret banjir hingga terendam. Banjir surut, banyak kendaraan mengalami kerusakan parah.

Selanjutnya, bagaimana cara klaim asuransinya jika terjadi kerusakan?

Chief Executive Officer Adira Insurance, Julian Noor, menjelaskan tak semua mobil yang sudah diasuransikan kemudian bisa melakukan klaim karena imbas banjir.

Kendaraan yang masih dalam masa kredit lazimnya dilengkapi asuransi, namun Anda tetap harus memastikan cakupan risiko yang ditanggungnya.

Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam. Kemudian ada pula asuransi yang diperluas yang mencover bencana alam termasuk banjir.

Baca juga: Drainase Vertikal Penangkal Banjir Jakarta, Sudah Tahu Belum?

"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center," kata Julian seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).

Karena ada dua jenis asuransi, sambung Jualian, pemilik mobil harus memastikan dengan cermat jenis pertanggungan polis yang tertera dalam dokumen penjaminan asuransi saat pembelian mobil.

Asuransi yang mencover bencana alam seperti banjir memang terpisah atau bersifat total loss only (TLO). Sebab, jika tak diasuransikan, kerusakan pada mobil yang terkena terjangan banjir bakal sangat menguras kantong.

"Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos,"katanya lagi.

Adapun untuk mobil yang mengalami kerusakan, Julian mengatakan pemilik mobil bisa langsung mengajukan klaim selama asuransi yang dia miliki menjamin atas kerusakan akibat bencana alam seperti banjir.

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam pertanggungan asuransi mobil yakni penyebab kerusakan. Meski sudah diasuransikan dengan perluasan risiko banjir, bukan berarti pemilik mobil bisa menerobos banjir.

Perusahaan asuransi bisa menggugurkan klaim asuransi jika kerusakan mobil terjadi karena ditemukan unsur kesengajaan.

Pastikan juga dokumen pengajuan klaim asuransi mobil lengkap seperti nomor polis.

Jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan suara atau telepon.

Proses pelaporan klaim ini biasanya harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada layanan dan ketetapan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa asuransi.

Baca juga: Sebanyak 400 Ritel Tutup Karena Banjir Dua Hari Jabodetabek

Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, akibat kejadian tersebut perusahaan asuransi mobil mengalami lonjakan permintaan klaim.

Dalam satu hari saja, dirinya mengaku sudah menerima ratusan permintaan klaim jaminan asuransi akibat banjir.

"Banyak (permintaan atas klaim) meningkat banget, udah ratusan per hari ini," ujar dia.

Laurentius pun mengatakan, permintaan klaim baru mengalami lonjakan per Kamis lantaran masyarakat masih harus mengurus proses evakuasi dan menghadapi banjir.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Sakina Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com