Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dasar China Mengklaim Natuna, Apa Itu Nine Dash Line?

Kompas.com - 04/01/2020, 16:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Selain menggunakan dasar nine dash line, China juga mengklaim perairan Natuna sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China. Ini mengacu pada batas wilayah China sejak zaman Dinasti Ming.

Selain itu, dalam sengketa China negara negara-negara ASEAN, diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 menyatakan bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

Soal Natuna, putusan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982 memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Indonesia tolak klaim China

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line yang diklaim oleh China. Hal itu sudah ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsuadi.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine-dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Karena tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982," kata Retno beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Retno pun menekankan bahwa adanya pelanggaran kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia. Kemenlu juga memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Baca juga: Prabowo Subianto soal Kapal China Masuk Natuna: Kita Cool Saja

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh UNCLOS.

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com