Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Diperhatikan Saat Membeli Rumah Bersama Pasangan

Kompas.com - 06/01/2020, 06:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah saat baru menikah adalah salah satu mimpi dari banyak orang. Mengingat hidup dengan keluarga besar atau keluarga mertua adalah hal yang tidak diinginkan oleh banyak pasangan.

Banyak bank-bank atau developer rumah lainnya yang memberikan promo dengan berbagai penawaran untuk membeli rumah.

Namun tidak sedikit orang yang tahu ada beberapa manfaat dan kerugian dari mengambil pinjaman rumah bersama dengan pasangan anda.

Baca juga: Milenial Mending Beli Rumah Tapak atau Apartemen?

Mengutip dari Etnonews, Senin (6/1/2020), berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui ketika membeli rumah bersama dengan pasangan:

1. Batas pinjaman lebih besar

Ketika Anda mengajukan pinjaman rumah bersama, bank atau developer akan mempertimbangkan penghasilan anda serta penghasilan pasangan untuk menentukan jumlah maksimum pinjaman yang dapat dikenakan sanksi.

Biasanya bank atau developer memberikan biaya pembelian rumah dua kali lipat besarnya dibandingkan ketika Anda membeli rumah secara individu atau tanpa pasangan. Ini berarti Anda dapat membeli rumah yang lebih besar dalam kepemilikan bersama.

Baca juga: Ingin Beli Rumah di 2020? Simak Dulu Hal Berikut

2. Suku bunga lebih rendah

Ada beberapa bank termasuk pemberi pinjaman seperti developer akan menawarkan suku bunga yang lebih rendah untuk pelamar perempuan.

Jadi jika Anda menjadikan istri pemohon utama dalam pinjaman rumah, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Begitupun di beberapa negara, banyak yang memberikan konsesi pada biaya materai untuk pendaftaran rumah untuk wanita dan pasangan.

3. Pembagian pembayaran

Dalam hal perceraian atau kematian, jika pasangan memutuskan untuk bercerai makan pembayaran pinjaman bisa menjadi sulit. Jika istri hanya pendamping dan suami berhenti membayar, maka beban pembayaran seluruh pinjaman jatuh pada istri dan sebaliknya.

Namun hal ini berlaku sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama. Bahkan dalam kasus kematian salah satu pendamping, pasangan yang masih hidup harus memikul tanggung jawab pembayaran kembali pinjaman. Dalam kasus non-pelunasan, kreditor memiliki hak untuk menyita aset pemohon bersama.

4. Pembagian terbatas

Jika suami meninggal tanpa surat wasiat dan istrinya hanya pemohon bersama, maka ia hanya akan mendapatkan sepertiga dari harta tersebut sebagai ahli waris yang sah.

Pasalnya, ahli waris yang sah dari aset tersebut adalah orang tua, istri, dan anak-anak.

Baca juga: Rencana Kredit Rumah, Cermati 4 Strategi Ini agar KPR Tidak Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com