Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Diperhatikan Saat Membeli Rumah Bersama Pasangan

Kompas.com - 06/01/2020, 06:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah saat baru menikah adalah salah satu mimpi dari banyak orang. Mengingat hidup dengan keluarga besar atau keluarga mertua adalah hal yang tidak diinginkan oleh banyak pasangan.

Banyak bank-bank atau developer rumah lainnya yang memberikan promo dengan berbagai penawaran untuk membeli rumah.

Namun tidak sedikit orang yang tahu ada beberapa manfaat dan kerugian dari mengambil pinjaman rumah bersama dengan pasangan anda.

Baca juga: Milenial Mending Beli Rumah Tapak atau Apartemen?

Mengutip dari Etnonews, Senin (6/1/2020), berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui ketika membeli rumah bersama dengan pasangan:

1. Batas pinjaman lebih besar

Ketika Anda mengajukan pinjaman rumah bersama, bank atau developer akan mempertimbangkan penghasilan anda serta penghasilan pasangan untuk menentukan jumlah maksimum pinjaman yang dapat dikenakan sanksi.

Biasanya bank atau developer memberikan biaya pembelian rumah dua kali lipat besarnya dibandingkan ketika Anda membeli rumah secara individu atau tanpa pasangan. Ini berarti Anda dapat membeli rumah yang lebih besar dalam kepemilikan bersama.

Baca juga: Ingin Beli Rumah di 2020? Simak Dulu Hal Berikut

2. Suku bunga lebih rendah

Ada beberapa bank termasuk pemberi pinjaman seperti developer akan menawarkan suku bunga yang lebih rendah untuk pelamar perempuan.

Jadi jika Anda menjadikan istri pemohon utama dalam pinjaman rumah, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Begitupun di beberapa negara, banyak yang memberikan konsesi pada biaya materai untuk pendaftaran rumah untuk wanita dan pasangan.

3. Pembagian pembayaran

Dalam hal perceraian atau kematian, jika pasangan memutuskan untuk bercerai makan pembayaran pinjaman bisa menjadi sulit. Jika istri hanya pendamping dan suami berhenti membayar, maka beban pembayaran seluruh pinjaman jatuh pada istri dan sebaliknya.

Namun hal ini berlaku sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama. Bahkan dalam kasus kematian salah satu pendamping, pasangan yang masih hidup harus memikul tanggung jawab pembayaran kembali pinjaman. Dalam kasus non-pelunasan, kreditor memiliki hak untuk menyita aset pemohon bersama.

4. Pembagian terbatas

Jika suami meninggal tanpa surat wasiat dan istrinya hanya pemohon bersama, maka ia hanya akan mendapatkan sepertiga dari harta tersebut sebagai ahli waris yang sah.

Pasalnya, ahli waris yang sah dari aset tersebut adalah orang tua, istri, dan anak-anak.

Baca juga: Rencana Kredit Rumah, Cermati 4 Strategi Ini agar KPR Tidak Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com