Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perlindungan terhadap banjir merupakan perluasan risiko.
Apa maksudnya?
Dilansir dari Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengingatkan, polis asuransi properti dan kendaraan bermotor standar tidak menjamin risiko banjir.
Perluasan risiko banjir dengan melekatkan Klausula 4,3 untuk asuransi properti dan Klausula KBM-12 untuk asuransi kendaraan bermotor.
Intinya, asuransi banjir adalah perluasan atau rider.
Sementara itu, Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemilik mobil yang bersangkutan perlu untuk memastikan apakah mobil yang diasuransikan memiliki perluasan polis untuk bencana banjir.
Baca juga: Mobil Baru Kredit Sudah Kena Banjir, Bagaimana Asuransinya?
Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.
"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian ketika dihubungi Kompas.com.
Julian pun mengatakan, kebanyakan pemilik mobil cenderung hanya mengasuransikan mobil mereka atas risiko hilang atau kecelakaan.
Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pun menambahkan, karena jaminan dari risiko banjir sifatnya perluasan, maka ada tambahan premi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan