Sementara itu, Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemilik mobil yang bersangkutan perlu untuk memastikan apakah mobil yang diasuransikan memiliki perluasan polis untuk bencana banjir.
Baca juga: Mobil Baru Kredit Sudah Kena Banjir, Bagaimana Asuransinya?
Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.
"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian ketika dihubungi Kompas.com.
Julian pun mengatakan, kebanyakan pemilik mobil cenderung hanya mengasuransikan mobil mereka atas risiko hilang atau kecelakaan.
Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pun menambahkan, karena jaminan dari risiko banjir sifatnya perluasan, maka ada tambahan premi.
Biasanya, untuk perluasan bencana tersebut bakal dibebani tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan.
Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir
Dia pun menyarankan pada pemilik mobil yang sudah dijamin asuransi untuk tidak berinisiatif membenahi mobil sendiri.
"Kalau sudah ada coverage-nya, mobil yang kerendem, enggak usah sok-sokan jadi mekanik. Nanti tambah parah. Call asuransi saja untuk klaim dan mobil akan digendong (diderek) ke bengkel," ujar dia.
Nah, bagaimana dengan properti atau kendaraan Anda, apakah sudah diasuransikan? Kalau sudah, apakah asuransi kerugian yang melindungi kendaraan atau properti Anda sudah diperluas ke perlindungan terhadap banjir?
Bila belum, ada baiknya Anda mulai melirik produk asuransi banjir. Dengan demikian, Anda tak perlu khawatir bila banjir atau bencana lainnya melanda, sebab aset Anda sudah diasuransikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.