Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

Kompas.com - 06/01/2020, 16:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Mutia Fauzia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana banjir di kawasan Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Barat pada awal tahun 2020 ini menyebabkan sejumlah kerugian.

Banyak warga yang terjebak di rumahnya lantaran ketinggian air yang beragam. Tidak sedikit pula yang harus mengungsi.

Tidak hanya itu, banyak rumah dan kendaraan yang terendam banjir. Pun kegiatan bisnis yang ikut terdampak banjir.

Di media sosial banyak terlihat mobil-mobil dan sepeda motor yang hanyut terbawa derasnya arus banjir. Tidak sedikit yang terendam dan pada akhirnya rusak.

Kalau sudah begini, pantas rasanya menilik kembali pentingnya asuransi kerugian yang melindungi harta benda Anda, baik properti maupun kendaraan bermotor.

Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir

Apa sebenarnya asuransi kerugian dan apa saja yang dilindungi dalam produk asuransi tersebut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan perusahaan asuransi kerugian sebagai perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi kerugian wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

"Perusahaan asuransi kerugian menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi peristiwa tertentu yang bersifat tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya," tulis OJK dalam laman resminya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Salah satu hal yang dilindungi dalam asuransi kerugian adalah apabila properti atau kendaraan bermotor terdampak bencana, seperti kebakaran, gempa bumi, hingga banjir.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perlindungan terhadap banjir merupakan perluasan risiko.

Apa maksudnya?

Dilansir dari Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengingatkan, polis asuransi properti dan kendaraan bermotor standar tidak menjamin risiko banjir.

Perluasan risiko banjir dengan melekatkan Klausula 4,3 untuk asuransi properti dan Klausula KBM-12 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Intinya, asuransi banjir adalah perluasan atau rider.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com