Biasanya, untuk perluasan bencana tersebut bakal dibebani tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan.
Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir
Dia pun menyarankan pada pemilik mobil yang sudah dijamin asuransi untuk tidak berinisiatif membenahi mobil sendiri.
"Kalau sudah ada coverage-nya, mobil yang kerendem, enggak usah sok-sokan jadi mekanik. Nanti tambah parah. Call asuransi saja untuk klaim dan mobil akan digendong (diderek) ke bengkel," ujar dia.
Nah, bagaimana dengan properti atau kendaraan Anda, apakah sudah diasuransikan? Kalau sudah, apakah asuransi kerugian yang melindungi kendaraan atau properti Anda sudah diperluas ke perlindungan terhadap banjir?
Bila belum, ada baiknya Anda mulai melirik produk asuransi banjir. Dengan demikian, Anda tak perlu khawatir bila banjir atau bencana lainnya melanda, sebab aset Anda sudah diasuransikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan