Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020

Kompas.com - 06/01/2020, 17:17 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun ke  mitra rumah sakit. Utang tersebut dipastikan akan lunas tahun ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, besaran angka utang tersebut merupakan bawaan dari tahun lalu. Fachmi menyebut, utang tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo pada 31 Desember 2019 lalu.

Kendati demikian, Fachmi memastikan bahwa utang tersebut akan dilunasi pada tahun ini. Hal ini akan mampu terealisasi dengan memperhitungkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

"Tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua. Mungkin di akhir tahun walaupun tidak banyak tapi sudah mulai ada tanda-tanda program ini sustain," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1/2020). 

Baca juga: IDI: BPJS Kesehatan Punya Tunggakan ke 80 Rumah Sakit

Menurutnya dengan kondisi keuangan yang sudah membaik nantinya, BPJS dapat fokus meningkatkan kualitas pelayanan peserta.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa utang akan dibayarkan dengan iuran peserta yang telah disesuaikan.

Sehingga, pemerintah diharapkan tidak lagi terbebani dengan berbagai macam bentuk suntikan dana.

"Jadi ke depan kita akan gunakan cashflow dengan baik," kata Iqbal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 Tentang Penyesuaiaan Iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

Adapun hingga 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun.

"Kita sudah utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Inilah yang kami sampaikan pada rapat terakhir 2 September. Kalau kita tidak melakukan langkah konkret, di akhir tahun kita akan defisit Rp 32 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (6/11/2019).

Utang jatuh tempo ini artinya ketika BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan. Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari.

Fachmi menerangkan, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1 persen setiap bulannya.

Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com