JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda kawasan Jabodetabek hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten sejak Rabu (1/1/2020) menimbulkan kerugian materil.
Ini termasuk kerugian berupa kerusakan properti seperti rumah atau tempat usaha hingga kendaraan bermotor akibat diterjang banjir.
Apabila kendaraan bermotor Anda, seperti mobil atau sepeda motor, sudah diasuransikan, tentu Anda dapat mengajukan klaim.
Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi banjir. Apa saja?
Mengutip Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe, pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan atau rider asuransi banjir.
Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian
Bagi tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan banjir agar tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir. Sebab, ini akan membuat kerusakan mesin semakin parah.
Pemegang polis dengan perluasan banjir sebisa mungkin juga menghindari menerobos genangan air.
Pasalnya, klaim asuransi kendaraan dapat gugur karena kesengajaan atau memaksa menerobos banjir.
Sementara itu, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.
Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.
Baca juga: Mobil Baru Kredit Sudah Kena Banjir, Bagaimana Asuransinya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.