Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Omnibus Law Perpajakan Beres, Tapi Cipta Lapangan Kerja Belum Rampung

Kompas.com - 06/01/2020, 21:26 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pemerintah untuk menyerahkan draft omibus law kepada DPR adalah pada pertengahan Desember lalu. Omnibus law pun belum masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk dibahas di masa sidang tahun ini.

Meskisalah satu omnibus law yaitu RUU Ketentetuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekoknomian (Perpajakan) telah dilakukan harmonisasi, namun untuk RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam tahap pembahasan yang alot di ranah internal pemerintah.

"Terkait omnibus law ada dua, yaitu perpajakan yang substansi nya sudah dilakukan harmonisasi dan semuanya. Namun Cipta Lapangan kerja kan menulis banyak hal," ujar Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Susi pun menjawab beberapa pertanyaan yang muncul dari pihak-pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan omnibus law.

Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya sebagai salah satu tim inti dalam mengusun dan menjabarkan pasal-pasal dalam undang-undang sapu jagat tersebut masih belum memublikasikan poin-poin secara lebih rinci.

Dia pun menjelaskan nantinya draft tersebut baru akan diserahkan kepada DPR pada tanggal 15 atau 16 Januari ketika masa reses DPR rampung dan masuk dalam masa sidang baru.

"Posisi hari ini masih di kami, masih di internal tim. Kan makannya belum pernah lihat kan draft RUUnya, beda dengan perpajakan. Itu pun nanti, masih melalui proses pembahasan di DPR, awal sidang tanggal 15 atau 16 Januari perlu menetapkan ini sebagai prolegnas," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengutarakan terdapat 11 klaster yang terdapat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu mengenai penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi dan ketenagakerjaan.

Selain itu juga kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendaliaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Salah satu klaster yang masih dalam pembahasan alot adalah klaster ketenagakerjaan yang dikatakan bakal mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), mempermudah perizinan tenaga kerja asing, sistem pengupahan berbasis jam kerja, aturan mengenai pesangon, serta hubungan antara pekerja dan UMKM.

Namun demikian, Susi mengatakan poin-poin tersebut belum final dan masih dalam pembahasan dengan beberapa asosiasi.

"Kami masih akan melibatkan beberapa asosiasi. Teman-teman konfederasi pekerja sudah kami ajak bicara beberapa, kami menyiapkan ruang diskusi. Mohon dipahami pembahasan masih proses terus beberapa kami sudah laporkan ratas presiden, sudah ada arahan kebijakan secara umumnya, kami kan mendetilkan itu teknis sampai ke pasalnya itu juga sudah proses," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com