JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok RUU Omnibus Law yang mencakup aturan cipta lapangan kerja dan aturan perpajakan.
Aturan ini dibuat untuk mengakomodir aturan-aturan lama yang dinilai terpecah-pecah dan menghambat sektor ekonomi untuk berkembang.
Namun, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai RUU omnibus law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja.
Baca juga: Poin-poin Omnibus Law Perpajakan Beres, Tapi Cipta Lapangan Kerja Belum Rampung
Maka dari itu, kata Iqbal, ada 6 hal yang menjadi poin penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law, antara lain sebagai berikut.
Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.
Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," kata Iqbal, Selasa (7/1/2020).
Iqbal menilai hal ini akan semakin menyengsarakan bagi pekerja yang sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, atau cuti melahirkan. Dimana upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu dianggap tidak bekerja.
Baca juga: Kontroversi Upah Per Jam: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
Namun demikian, menurutnya, hal ini hanya akal-akalan. Sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.