JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca musibah banjir merendam sebagian wilayah Jabodetabek, kerugian yang jumlahnya tak sedikit mau tak mau harus ditanggung, jelas sangat memberatkan.
Alhasil klaim asuransi banjir menjadi pilihannya.
Namun terkadang, pihak asuransi menolak klaim nasabahnya karena bebebrapa alasan. Nah, untuk mengantisipasi penolakan klaim asuransi.
Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian
Ada baiknya Anda mempertimbangkan syarat dan ketentuan klaim asuransi, antara lain sebagai berikut.
Masa berlaku polis asuransi merupakan suatu hal yang cukup penting ketika Anda akan mengklaim asuransi Anda sesuai batas waktu polis berlaku.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada baiknya jika pengguna mengetahui masa berlaku polis agar asuransi bisa diperbarui dan mendapatkan manfaatnya.
Sebab, pihak asuransi akan menolak jika klaim dilakukan di luar masa berlaku asuransi.
"Yang harus diwaspadai adalah asuransi menolak klaim dengan dalih, banjir itu terjadi di awal tahun 2020, sedangkan hujannya dimulai 31 Desember 2019. Maka bagi polis-polis yang berakhir 31 Desember tidak terjamin, karena banjirnya terjadi di awal tahun 2020," jelas Irvan kepada Kompas.com Senin (6/1/2020).
Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir
Irvan menilai ada beberapa kelalaian masyarakat kala mengajukan klaim asuransi.
Tindakan kecerobohan yang dilakukan masyarakat dapat membatalkan klaim asuransi yang sehaeusnya bisa disetujui.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.