Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangkan Ini Sebelum Klaim Asuransi Banjir

Kompas.com - 07/01/2020, 13:00 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca musibah banjir merendam sebagian wilayah Jabodetabek, kerugian yang jumlahnya tak sedikit mau tak mau harus ditanggung, jelas sangat memberatkan.

Alhasil klaim asuransi banjir menjadi pilihannya.

Namun terkadang, pihak asuransi menolak klaim nasabahnya karena bebebrapa alasan. Nah, untuk mengantisipasi penolakan klaim asuransi.

Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

Ada baiknya Anda mempertimbangkan syarat dan ketentuan klaim asuransi, antara lain sebagai berikut.

1. Masa berlaku polis

Masa berlaku polis asuransi merupakan suatu hal yang cukup penting ketika Anda akan mengklaim asuransi Anda sesuai batas waktu polis berlaku.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada baiknya jika pengguna mengetahui masa berlaku polis agar asuransi bisa diperbarui dan mendapatkan manfaatnya. 

Sebab, pihak asuransi akan menolak jika klaim dilakukan di luar masa berlaku asuransi.

"Yang harus diwaspadai adalah asuransi menolak klaim dengan dalih, banjir itu terjadi di awal tahun 2020, sedangkan hujannya dimulai 31 Desember 2019. Maka bagi polis-polis yang berakhir 31 Desember tidak terjamin, karena banjirnya terjadi di awal tahun 2020," jelas Irvan kepada Kompas.com Senin (6/1/2020).

Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir

2. Pahami ketentuan pengajuan klaim

Irvan menilai ada beberapa kelalaian masyarakat kala mengajukan klaim asuransi.

Tindakan kecerobohan yang dilakukan masyarakat dapat membatalkan klaim asuransi yang sehaeusnya bisa disetujui.

"Yang harus diwaspadai dalam keadaan seperti ini, ketika orang ingin mendapatkan santunan banjir adalah argumen dari asuransi untuk menolak klaim. Misalnya mobil yang terendam kemudian dijalankan untuk diselamatkan. Itu bisa merusak mobil dan bisa menjadi dalih asuransi untuk menolak klaim," jelasnya.

Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir

Secara terpisah, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.

Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.

Namun demikian, imbuh Julian, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Klaim Banjir Anda Tak Diterima Asuransi? Mungkin Ini Penyebabnya

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Asuransi memang cukup penting dalam kondisi darurat. Namun demikian, sosialisasi dan pemahaman pengguna asuransi agar memperoleh manfaat yang sesuai dengan kebutuhan juga tak kalah penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com