JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui kontrak kerja sama terkait kasus korupsi dan penghitungan kerugian negara hari ini, Selasa (7/1/2020).
Namun, kasus Jiwasraya disebut tak masuk dalam daftar pembicaraan setelah sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna berencana mengumumkan kasus perusahaan pelat merah itu pada Rabu (8/1/2020).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri menyebut, kasus Jiwasraya bukanlah satu-satunya kasus korupsi di RI. Masih banyak kasus lain yang sama peliknya, yang harus segera ditangani.
Baca juga: BPK-KPK Perkuat Kerja Sama, Termasuk Soal Pencegahan Korupsi
"(Jiwasraya) sudah ditangani para penegak hukum Kejaksaan Agung. (Jadi) itu tidak masuk dalam pembicaraan kita. Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan bukan hanya yang satu itu. Dan tentu kita akan mendorong Kejaksaan untuk menyelesaikannya," kata Firli di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Alih-alih membahas kasus Jiwasraya, pihaknya justru membahas kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010 yang menjerat Direktur Utama PT Pelindo II waktu itu, RJ Lino.
Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara kasus RJ Lino dilimpahkan kepada BPK RI usai tak kunjung selesainya perhitungan dari BPKP. KPK sendiri diketahui sempat sulit menentukan kerugian negara dalam menangani kasus itu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK telah berhasil mengidentifikasi indikasi kerugian negara dari kasus itu.
Baca juga: Lunas dengan BNI, Jiwasraya Masih Punya Utang ke BRI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.