Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Jiwasraya, BPK-KPK Pelototi 4 Kasus yang Rugikan Negara Rp 6 Triliun

Kompas.com - 07/01/2020, 18:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui kontrak kerja sama terkait kasus korupsi dan penghitungan kerugian negara hari ini, Selasa (7/1/2020).

Namun, kasus Jiwasraya disebut tak masuk dalam daftar pembicaraan setelah sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna berencana mengumumkan kasus perusahaan pelat merah itu pada Rabu (8/1/2020).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri menyebut, kasus Jiwasraya bukanlah satu-satunya kasus korupsi di RI. Masih banyak kasus lain yang sama peliknya, yang harus segera ditangani.

Baca juga: BPK-KPK Perkuat Kerja Sama, Termasuk Soal Pencegahan Korupsi

"(Jiwasraya) sudah ditangani para penegak hukum Kejaksaan Agung. (Jadi) itu tidak masuk dalam pembicaraan kita. Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan bukan hanya yang satu itu. Dan tentu kita akan mendorong Kejaksaan untuk menyelesaikannya," kata Firli di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Alih-alih membahas kasus Jiwasraya, pihaknya justru membahas kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010 yang menjerat Direktur Utama PT Pelindo II waktu itu, RJ Lino.

Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara kasus RJ Lino dilimpahkan kepada BPK RI usai tak kunjung selesainya perhitungan dari BPKP. KPK sendiri diketahui sempat sulit menentukan kerugian negara dalam menangani kasus itu.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK telah berhasil mengidentifikasi indikasi kerugian negara dari kasus itu.

Baca juga: Lunas dengan BNI, Jiwasraya Masih Punya Utang ke BRI

"Saya pikir dalam waktu yang tidak lama, mungkin 1-2 bulan mungkin itu bisa diselesaikan, bukan suatu masalah. Namun demikian seperti yang saya sampaikan bahwa dalam kasus Pelindo II, pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK kan banyak," kata Agung.

Lebih jauh, Agus berkata BPK telah memiliki 4 laporan kerugian negara dari kasus korupsi lainnya.

Keempat laporan itu meliputi kasus JICT, Koja Global Bond, Kalibaru, dan RJ Lino dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.

Selain mengidentifikasi kerugian negara, dia mengaku telah berhasil pula mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Saya katakan, wewenang kami (BPK) adalah angka kerugian negaranya di atas Rp 6 triliun," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Anggaran Tambahan Untuk BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com