Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Siap Hadapi Uni Eropa Terkait Diskriminasi Sawit di WTO

Kompas.com - 07/01/2020, 18:55 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memastikan kesiapan diri untuk berhadapan dengan Uni Eropa terkait diskriminsi minyak kelapa sawit di depan Organinasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Rencananya proses awal gugutan atas diskriminasi minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa akan dimulai pada akhir Januari 2020.

"Yang paling tegas, paling jelas, paling solid posisinya adalah Indonesia menolak segala bentuk diskriminasi karena tidak sejalan dengan prinsip free Trade," ucap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Selasa (07/01/2019)

Baca juga: Luncurkan B30, Jokowi Cuek Sawit Indonesia Ditolak Uni Eropa

Jerry mengatakan, Uni Eropa telah melakukan diskriminasiatas minyak kelapa sawit karena kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation.

Kebiijakan itu mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

Baca juga: Perang Dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit Ditolak, Nikel Bertindak

Saat ini kata Jerry, pemerintah sudah menyiapkan 10 pertanyaan sudah final yang akan diajukan ke Uni Eropa. Kemudian pada 14 Januari 2020, pertanyaannya akan diserakan di WTO.

Pada 30-31 Januari 2020, rencananya proses gugatan diskriminasi minyak kepala sawait RI oleh Uni Eropa akan dimulai.

"Total nanti durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu perkara atau proceeding itu kurang lebih 1,5 tahun," ujar Jerry

Jerry optimis keputusan Indonesia membawa kebijakan diskriminasi minyak kepala sawit oleh Uni Eropa ke WTO, akan memberikan pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia menghormati kaidah-kaidah dalam dunia internasional dan hukum internasional.

Baca juga: Bukan Jiwasraya, BPK-KPK Pelototi 4 Kasus yang Rugikan Negara Rp 6 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com